Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Komisi V Desak BPSDM Kementerian Desa Evaluasi Kinerja Pendamping Desa

S Samsuddin • 19 Jan 2022 • 0 komentar
Komisi V Desak BPSDM Kementerian Desa Evaluasi Kinerja Pendamping Desa

Putraindonews.com - Jakarta | Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw saat Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Kepala BPSDM-PMDDTT Kementerian Desa PDTT di Ruang Rapat Komisi V DPR RI.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw mendesak Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM-PMDDTT) Kementerian Desa untuk mengevaluasi proses rekrutmen dan kinerja tenaga pendamping desa.

Baca JugaLestari Moerdijat: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat secara Konsisten

Tak hanya itu, Komisi V DPR RI meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Desa agar hasil temuan maupun rekomendasi di tiap unit organisasi serta hasil pengawasan terhadap penyaluran dan pengelolaan dana desa dilaporkan kepada Komisi V DPR RI.

Demikian disampaikan Roberth Rouw sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Kepala BPSDM-PMDDTT Kementerian Desa PDTT dalam rangka pembahasan terkait evaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2021 serta program kerja tahun 2022, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Baca JugaGelar Rapim, BP MPR Tetapkan Lima Topik Kajian 2026 dan Program Kegiatan Baru tentang Konstitusi

“Komisi V DPR RI mendesak BPSDM-PMDDTT untuk melakukan evaluasi proses rekrutmen dan kinerja tenaga pendamping desa. Komisi V DPR RI juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT agar hasil pengawasan berupa temuan maupun rekomendasi di setiap unit organisasi Kementerian Desa PDTT serta hasil pengawasan terhadap penyaluran dan pengelolaan dana desa dilaporkan kepada Komisi V DPR RI,” ujar Roberth.

Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan Komisi V DPR RI meminta Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, BPSDM-PMDDTT dan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa agar lebih detail dalam setiap penjelasan atau pemaparan materi Rapat Dengar Pendapat.

Baca JugaLestari Moerdijat: Pangkas Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini di Tanah Air

“Serta transparan tentang jenis kegiatan, lokus, fokus dan besaran anggarannya disertai dengan output dan outcome yang jelas,” tandas Roberth. Red/Ben

***
Tags: #nusantara #dpr ri

Bagikan berita:

Berita Terkait