Putraindonews.com, Jakarta – Sebanyak 4 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Salah satu tujuan dilakukan penahanan terhadap para tersangka yakni untuk pemeriksaan secara intensif.
Baca JugaPasca Insiden Pengusiran, Relawan Gibran Laporkan MK ke MKMKEmoat tersangka tersebut antara lain Pemimpin Divisi Change Management Office bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8) malam. Red/HS
Baca JugaKejagung Lakukan Penyitaan terhadap Sejumlah Aset Kasus Dugaan Korupsi MBG