Putraindonews.com, Jakarta – Setelah dua kali tidak memeuhi panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mempertimbangkan opsi untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca JugaKepala BPK Jateng Terjaring OTT KPKJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum kasus itu berjalan efektif.
Sehingga, konstruksi utuh perkara dan pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut bisa diketahui.
Baca JugaKPK OTT Bupati Klaten Jawa Tengah"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10) malam. Red/HS