Putraindonews.com, Jakarta – Kasus mangkirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kembali terjadi.
Nusron lagi-lagi untuk yang ke sekian kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di Jakarta pada 15/10/2026.
Baca JugaKepala BPK Jateng Terjaring OTT KPKJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron sebelumnya tidak hadir. Penyidik juga belum memperoleh alasan ketidakhadiran Nusron pada jadwal kedua.
"Penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang hari ini, dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Baca JugaKPK OTT Bupati Klaten Jawa TengahIa melanjutkan bahwa penyidik belum menerima informasi mengenai alasan Nusron tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK selanjutnya akan mempertimbangkan langkah penyidikan berikutnya.
"Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini," ungkap Budi Prasetyo. Red/HS
Baca JugaKPK Siapkan Opsi Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid