Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV).
Haniv ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.
Baca JugaKematian Siswa SD Pemalang Viral Jadi Atensi Serius LegislatifPelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Haniv dilakukan pihaknya setelah rampung memeriksa yang bersangkutan, pada hari Rabu (19/8).
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih," katanya dalam konferensi pers.
Baca JugaGibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Bareskrim PolriSebelumnya Lembaga antirasuah telah mengumumkan status hukum Haniv sebagai tersangka pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025. Red/HS