Putraindonews.com, Jakarta - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Permintaan itu diutarakan pada saat sidang jawaban termohon yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca JugaKematian Siswa SD Pemalang Viral Jadi Atensi Serius LegislatifSidang ini melibatkan Polda Metro Jaya sebagai termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) sebagai termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai pihak yang juga masuk dalam daftar termohon.
Fokus utama perdebatan hukum kali ini pada sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan serta proses penyidikan yang dijalankan oleh aparat.
Baca JugaGibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Bareskrim PolriKepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyebut bahwa dalil-dalil yang disampaikan kubu Febrie Adriansyah sudah menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya tidak menjadi ranah praperadilan.
“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Abrianto di hadapan hakim. Pihak kepolisian menekankan bahwa argumentasi pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Red/HS
Baca JugaGerak Cepat Densus 88 Amankan Dua Pria Terduga Teroris di Klaten