Putraindonews.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah membongkar dua rumah hunian di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI pada Rabu (30/9).
Upaya pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator besar ini dilakukan atas desakan Komisi XIII DPR RI untuk menjamin perlakuan yang tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.
Baca JugaEnam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring Menunggu Keadilan"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso di hadapan wartawan pada Rabu (30/9).
Sugiat menyebut terdapat 10 dari 13 bangunan yang akan dibongkar. Ia menjelaskan 10 bangunan ini tidak berizin dan bukan bagian dari aset negara.
Baca JugaBMKG Keluarkan Laporan Terbaru Kondisi Cuaca Wilayah Jakarta"Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai dengan RTRW yang ada," ungkapnya. Red/HS