Lestari Moerdijat: Implementasi UU TPKS dan Aturan Turunannya Mendesak Direalisasikan
S
Samsuddin
•
06 Oct 2025
•
0 komentar
Putraindonews.com-Implementasi menyeluruh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta aturan turunannya harus didukung semua pihak hingga tingkat daerah.
"Ujung tombak pelaksanaan implementasi UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya ada di daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/10).
Urgensi implementasi kebijakan perlindungan menyeluruh dari ancaman tindak kekerasan seksual tercermin dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan.
Selain itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 juga menunjukkan 51% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk paling dominan.
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong penguatan layanan di tingkat daerah sebagai garda terdepan perlindungan perempuan dan anak.
Tags:
#lestari moerdijat
#sosialisasi
#pidana
#mpr ri
#dpr ri
Sebelumnya
Simpatisan Jokowi Siap Kerahkan 500 Perempuan Demo Pakai BH dan CD
BerikutnyaPenumpang Kereta Melonjak Drastis