Putraindonews.com, Jakarta – Mantan pemimpin pesantren Abul Barokat Wannafahat, TGH Muhammad Imanuddin Sumar atau akrab dipanggil Abah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuannya.
Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa 13 saksi pelapor, yang merupakan para korban dugaan pencabulan.
Baca JugaMediasi Buntu, Lurah Serahkan Kasus Petasan Maulid Nabi ke Pihak KepolisianPolisi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan bahwa ancaman hukuman terhadap Imanuddin Sumar bisa lebih dari 15 tahun.
Baca JugaMK Nyatakan Tidak Temukan Ijazah SMA Gibran“Karena dia seorang pendidik dan jumlah korban lebih dari satu, hukumannya bisa diperberat sampai 20 tahun,” tuturnya. Red/HS