Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa bukti penyerta ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan dalam perkara sengketa keabsahan syarat pendidikan cawapres pada Pilpres 2024, Selasa (6/10).
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ucap Asrul dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta.
Baca JugaMediasi Buntu, Lurah Serahkan Kasus Petasan Maulid Nabi ke Pihak KepolisianMenurut Hakim Konstitusi Asrul Sani, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara sekolah menengah atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Ia melanjutkan, fakta mengenai tidak ditemukannya bukti penyerta ijazah SMA Gibran itu diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai pendukung surat penyerta ijazah luar negeri.
Adapun, dokumen yang ditemukan justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Certificate of attendance kemudian digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ucap Asrul.
Baca JugaMantan Pimpinan Ponpes Abdul Barokat Wannafahat Jadi TersangkaKendati begitu, MK memutuskan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya, Denny Indrayana dan kawan-kawan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran dalam sengketa Pilpres 2024. Red/HS