Putraindonews.com, Jakarta – Perselisihan terkait pembakaran petasan pada acara Maulid Nabi beberapa waktu lalu dalam perkembangan terbaru berakhir buntu.
Warga di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai pihak yang terlibat perselisihan, memilih menempuh jalur hukum usai mediasi tidak membuahkan kesepakatan.
Baca JugaMK Nyatakan Tidak Temukan Ijazah SMA GibranPihak kelurahan akhirnya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Karena sudah masuk di ranah hukum atau kepolisian, sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian," ujar Lurah Pondok Pinang, Dina Rosdina, Selasa (6/10).
Baca JugaMantan Pimpinan Ponpes Abdul Barokat Wannafahat Jadi TersangkaSebelumnya, lurah telah memediasi dua pihak yang berselisih. Mediasi mencapai beberapa poin kesepakatan, tapi warga tetap memilih menempuh jalur hukum dalam persoalan itu.
Berikut sejumlah poin kesimpulan hasil mediasi:
1. Panitia penyelenggara kegiatan mengakui bahwa kegiatan tidak memiliki izin resmi karena mereka beranggapan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT/RW setempat.
Baca JugaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid Dipanggil KPK2. Penyelenggara mengaku salah atas kegiatan pemasangan kembang api tersebut pada jam atau waktu istirahat masyarakat, sehingga mengganggu banyak pihak.
3. Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali.
Baca JugaPembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut4. Atas permohonan tersebut, para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum.
Res/HS