Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan kebijakan terbaru soal larangan diskriminasi dalam rekrutmen kembali menjadi perhatian.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemberi kerja diminta tidak diberlakukan persyaratan yang diskriminatif dan tidak relevan dengan pekerjaan, termasuk syarat seperti harus good looking atau batas usia yang asal ditentukan.
Baca JugaSenator Arya Wedakarna Ingatkan Wisatwan Tidak Terpancing Emosi Saat ke BaliKendati bgitu, syarat terkait batas usia ternyata tidak dilarang secara mutlak. Kemnaker menyampaikan persyaratan usia masih diperbolehkan jika memang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan atau jabatan dan memiliki alasan serta dasar aturan yang jelas.
Dengan adanya atura baru ini maka setiap perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan perlu untuk menghapus seluruh persyaratan yang tidak sesuai dengan aturan baru yang berlaku. Red/HS
Baca JugaViral! Tembolok Ayam Ditemukan dalam Menu MBG