Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mengurai Kompleksitas Perijinan BUJK 2026: ASPERKONI Gelar Edukasi Strategis Bagi Pelaku Usaha

S Samsuddin • 11 Jan 2026 • 0 komentar
Mengurai Kompleksitas Perijinan BUJK 2026: ASPERKONI Gelar Edukasi Strategis Bagi Pelaku Usaha
(Ilustrasi/asperkoni.or.id)

Putraindonews, Jakarta - Menghadapi era kualifikasi dan standarisasi usaha yang kian ketat di awal tahun 2026, Asosiasi Perencana dan Kontraktor Indonesia (ASPERKONI) menyelenggarakan webinar nasional bertajuk "Regulasi dan Kebijakan Perijinan BUJK" pada Sabtu, 10 Januari 2026. Forum virtual yang dimulai pukul 09:00 WIB ini dihadiri oleh ratusan praktisi, kontraktor, konsultan, serta jajaran pemangku kepentingan industri jasa konstruksi dari seluruh Indonesia.

Agenda ini digelar sebagai respons atas dinamika regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang terus mengalami penyesuaian teknis. Perubahan tersebut berdampak langsung pada kesiapan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), baik skala kecil, menengah, maupun besar, dalam mengamankan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA).

Baca JugaGeliat Literasi Malam di MIs Ibnu Syabil Weer Ohoiker

Dalam pemaparannya, pakar konstruksi nasional Ir. Sarjono Puro, M.T. menegaskan bahwa perizinan berusaha saat ini bukan lagi sekadar formalitas administratif untuk melegalisasi entitas bisnis. Lebih dari itu, kepatuhan terhadap regulasi perizinan merupakan fondasi paling mendasar yang menentukan akreditasi, kapabilitas teknis, dan daya saing kontraktor di pasar nasional maupun regional.

"Banyak pelaku usaha yang masih terjebak pada pola pikir lama, menganggap perizinan sekadar lembar kertas legalitas. Di tahun 2026 ini, integrasi data antara OSS, Online Sistem Perizinan Bangunan Gedung, dan SIJKT-LPJK menuntut konsistensi data yang sempurna. Kesalahan kecil pada klasifikasi KBLI atau pemenuhan standar sertifikasi dapat membekukan operasional BUJK secara otomatis," tegas Ir. Sarjono Puro, M.T. di hadapan para peserta.

Baca JugaSekum MUI Tangsel KH Rojak Ajak Santri Banten Jaga Marwah dan Perkuat Pengabdian

Beliau menyoroti beberapa poin krusial yang sering menjadi kendala utama pelaku BUJK. Salah satunya adalah pemenuhan persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang kini terhubung langsung dengan kualifikasi Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Perubahan mekanisme verifikasi data pada sistem terintegrasi menuntut jajaran direksi BUJK untuk secara aktif memperbarui data kompetensi tenaga kerjanya secara real-time.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama LPJK terus memperketat pengawasan terhadap kepemilikan peralatan, ekuitas keuangan, serta keabsahan pengalaman kerja yang dilaporkan. Kerap ditemukan inkonsistensi laporan keuangan akuntan publik dengan nilai penjualan tahunan yang diklaim saat proses permohonan lisensi. Hal ini tidak hanya memicu penolakan sistem, namun juga berpotensi memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

Baca JugaZulhas Sebut 2 Tahun Prabowo-Gibran Mampu Wujudkan Swasembada Pangan

Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, Ir. Sarjono Puro, M.T. membagikan langkah-langkah strategis bagi BUJK agar mampu melewati proses perizinan tanpa hambatan struktural. Pertama, pelaku usaha diimbau melakukan pemetaan ulang (mapping) terhadap KBLI 2020 yang dikuasai dan menyesuaikannya dengan pemenuhan SKK Konstruksi bagi personalia inti perusahaan. Kedua, audit internal terhadap kesiapan dokumen keuangan dan kepemilikan alat utama harus dilakukan sebelum melakukan pengajuan di portalan resmi.

"Digitalisasi perizinan sejatinya diciptakan untuk memotong mata rantai birokrasi dan menciptakan iklim usaha yang transparan. Namun, transparansi ini ibarat pisau bermata dua. Jika data BUJK tidak valid atau mencoba melakukan manipulasi, sistem algoritma pengawasan akan langsung mendeteksi anomali tersebut," lanjut Ir. Sarjono Puro, M.T.

Baca JugaDewan Dukung Swasembada Pangan Pemerintah

Melalui webinar pembuka tahun 2026 ini, ASPERKONI berkomitmen untuk terus mendampingi para anggotanya agar mampu beradaptasi cepat dengan lanskap regulasi yang serba digital. Kesadaran hukum dan tertib administrasi dipandang sebagai kunci utama agar kontraktor lokal tidak hanya menjadi penonton di tengah masifnya proyek pembangunan infrastruktur nasional yang tengah berjalan. Red/HS

Tags: #Perizinan BUJK 2026 #Regulasi OSS RBA

Bagikan berita:

Berita Terkait