Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MPR RI Tegaskan Siapapun Presiden Nanti Program Pembangunan IKN Wajib Lanjut

S Samsuddin • 02 Mar 2023 • 0 komentar
MPR RI Tegaskan Siapapun Presiden Nanti Program Pembangunan IKN Wajib Lanjut

Putraindonews.com - Jakarta | Anggota MPR RI Muhammad Fauzi mengatakan siapapun presiden nanti program pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap harus dijalankan.

"Program pembangunan IKN bukan atas nama atau kehendak pribadi seorang presiden, tetapi merupakan produk pemerintahan. Karena itu, program pembangunan IKN harus ditindaklanjuti, siapapun rezim pemerintahan berikutnya,” kata Fauzi Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3/).

Baca JugaLestari Moerdijat: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat secara Konsisten

Pihaknya lebih lanjut menilai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bisa menjawab keraguan pada masyarakat maupun investor terhadap regulasi yang memberikan jaminan kepastian keberlanjutan proyek atau program pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

"Segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi, kalau bicara apakah pembangunan IKN bisa atau tidak bisa dilanjutkan? Dalam politik tidak ada sesuatu yang tidak bisa, semua kemungkinan bisa terjadi," tandasnya.

Baca JugaGelar Rapim, BP MPR Tetapkan Lima Topik Kajian 2026 dan Program Kegiatan Baru tentang Konstitusi

Fauzi mengakui terkadang muncul ego pada rezim pemerintahan berikutnya yaitu bisa menjalankan kebijakan yang berbeda dengan rezim sebelumnya. Menurut dia, pembangunan IKN Nusantara bukan atas kehendak pribadi Presiden namun merupakan produk pemerintahan.

Fauzi berpandangan segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi sehingga perlu dicari 'kunci' penutupnya sehingga kebijakan pembangunan IKN tidak bisa lagi diutak-atik, salah satunya melalui PPHN.

Baca JugaLestari Moerdijat: Pangkas Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini di Tanah Air

Menurut dia, MPR saat ini masih memproses penyusunan PPHN, dan yang masih menjadi persoalan adalah payung hukumnya, apakah dimasukkan dalam UUD atau dalam bentuk Ketetapan MPR. Red/HS

   

Bagikan berita:

Berita Terkait