Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mulai Berlaku, Pengadilan Gunakan KUHAP Baru dalam Sidang Nadiem

S Samsuddin • 06 Jan 2026 • 0 komentar
Mulai Berlaku, Pengadilan Gunakan KUHAP Baru dalam Sidang Nadiem

Putraindonews.com, Jakarta – Penerapan aturan baru KUHAP kini mulai berjalan. Hal itu terlihat dalam penanganan perkara dugaan korupsi terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam mengadili Nadiem, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca JugaDicari-Cari KPK, Nusron Wahid Justru Terlihat Hadir di Sidang Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, semula telah mengonfirmasi mengenai hal ini. Ia menyebut penggunaan dasar hukum KUHAP baru ini kepada terdakwa dan penasihat hukumnya.

Menurut Hakim, perkara ini unik lantaran telah dilimpahkan pada 9 Desember 2025, namun sidang pembacaan dakwaan baru bisa terlaksana pada 5 Januari 2026, di mana tanggal tersebut bertepatan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tersebut.

Baca JugaSadis! Di Tengah Bencana Nasional, Sejumlah Peralatan Karhutla Dikorupsi Pejabat BNPB

"Ini ada masa peralihan. Sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Perkara saudara dilimpahkan 9 Desember 2025, sebelum aturan baru berlaku. Namun, karena agenda sidang sebelumnya tertunda dan baru terlaksana hari ini, maka kita sudah memasuki masa berlakunya aturan baru," kata Hakim Purwanto di ruang sidang, Senin (5/1). Red/HS

Tags: #korupsi #hukum #abdullah #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait