Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan aksi penyitaan terhadap satu unit mobil dan uang tunai sebesar Rp5,2 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian minyak goreng curah CP10 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Langkah tersebut diambil setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya dan Direktur Utama PT ABM Yoga Utama.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKMenurut keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Innova Zenix milik tersangka Andreas Andrianto Wijaya serta uang tunai dengan total nilai Rp5,2 miliar.
“Penyidik menyita satu unit kendaraan milik tersangka AAW, uang tunai sebesar Rp1,75 miliar, serta tambahan Rp3,5 miliar yang disita dari PT Petrindo,” kata Rangga, Senin (5/1).
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriMengacu pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), tindak kejahatan yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp20.487.194.100.
Lebih lanjut, menurut Rangga sampai sekarang penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Red/HS
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid