Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis narasi terkait upaya jemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Bandara Soekarno-Hatta yang belakangan viral di media sosial.
KPK memastikan bahwa video yang beredar di media sosial tersebut bukan rekaman penjemputan paksa oleh penyidik.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriMenurut KPK, video yang ramai beredar di media sosial dan diklaim memperlihatkan penangkapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu sama sekali tidak terkait dengan upaya penjemputan paksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut video tersebut bukan bagian dari tindakan penjemputan paksa yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah.
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
KPK menekankan bahwa masih akan membutuhkan keterangan Nusron karena lingkaran dekatnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemnterian ATR/BPN.
"Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid]. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan, maupun juga ada dirjen (direktur jenderal), dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/10). Red/HS