Putraindonews.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penahanan terhadap eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT).
Sitti Husniah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri"Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi melalui keterangannya, Senin (26/10/2026).
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," sambungnya.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidYusuf menuturkan bahwa penahanan terhadap Sitti Husniah akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan hingga November mendatang. Red/HS