Putraindonews.com, Jakarta – Nota perlawanan atau keberatan (eksepsi) yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara dalam putusan sela yang dibacakan di pada Senin (26/10/2026).
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriDalam amar putusannya, hakim memutuskan bahwa perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim memandang bahwa keberatan yang diajukan Febrie dalam eksepsinya tidak cukup untuk membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidDalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, sejumlah keberatan yang diajukan pihak Terdakwa Febrie Adriansyah sudah masuk ke pokok perkara.
Dengan begitu, keberatan-keberatan itu harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Red/HS
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan