Putraindonews.com, Jakarta – Nasib Tifauziah Tyassuma atau disapa dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu akan ditentukan minggu ini.
Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa pada Kamis (23/7).
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarBaca JugaPolisi Laporkan Hakim yang Kabulkan Permohonan Praperadilan Piche Kota
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Purwoto.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap"Kamis, 23 Juli 2026, jam 9 pembacaan putusan sela di ruang Purwoto," demikian keterangan dalam SIPP yang dikutip pada Minggu (19/7). Red/HS
Sumber Foto : RMOL/ Jamaluddin Akmal