Putraindonews.com, Jakarta – Pihak Ombudsman Republik Indonesia tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI danjajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kalapas Cibinong nonaktif terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ketidakhadiran Ombudsman itu lantas dipertanyakan pihak Komisi XIII DPR RI. Hal ini lantaran Ombudsman merupakan pihak yang sebelumnya melakukan pemeriksaan langsung dan menemukan persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang belakangn viral di media sosial.
Baca JugaPapan Reklame Roboh, 4 Orang Terjebak Dalam BangunanMerespons pertanyaan tersebut, Ombudsman menjelaskan bahwa alasan tidak menghadiri RDP tersebut lantaran belum menerima undangan resmi.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Senin (28/9). Red/HS
Baca JugaDirjen PAS Ogah Mundur Soal Kasus Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong