Putraindonews.com, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil langkah hukum terkait polemik tuduhan aliran dana korupsi ke Muktamar ke-35 NU.
Di samping mengambil langkah somasi kepada tiga orang yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa bukti, PBNU juga akan mengadukan sebuah media ke Dewan Pers.
Baca JugaRAPI Minta MK Batalkan Gugatan Pencalonan GibranSekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut pengaduan tersebut sedang dipersiapkan setelah pihaknya menemukan adanya media yang dinilai tidak menerapkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan terkait tuduhan aliran dana Muktamar NU.
"Kami sedang mendalami adanya salah satu media yang mengundang narasumber yang menurut saya tidak kredibel, lebih-lebih juga tidak cover both side," ungkap Gus Ipul kepada wartawan di Sekolah Rakyat Terpadu Sulawesi Selatan, Jumat (25/9).
Baca JugaDiterpa Isu Korupsi, IPO Nilai Nusron Wahid Layak MundurGus Ipul mengungkapkan, media tersebut memberikan ruang kepada narasumber untuk menyampaikan tuduhan tanpa disertai bukti yang memadai.
Karena itu, PBNU memandang perlu membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers untuk menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.
Baca JugaPrabowo Diminta Siapkan Dua Nama Cawapres Pengganti Gibran"Kami ingin memberikan informasi bahwa kami sedang mendalami apa yang terjadi di salah satu media dan kita akan melakukan pengaduan kepada Dewan Pers," paparnya. Red/HS