Putraindonews.com, Jakarta – Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/9). Surat tersebut bermaksud menyampaikan keberatan terhadap gugatan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Adapun, gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.
Baca JugaPBNU Somasi Media ke Dewan Pers Soal Tudingan Aliran Uang ke MuktamarRAPI merupakan relawan yang terdiri dari berbagai komunitas sukarelawan pendukung Prabowo-Gibran, Gibran Fans, Bara JP, dan kumpulan praktisi hukum serta elemen masyarakat.
Plt. Ketua Umum Gibran Fans Derek Loupatty menyebut seluruh tahapan pencalonan hingga penetapan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, sebenarnya telah dilalui sesuai aturan.
Baca JugaDiterpa Isu Korupsi, IPO Nilai Nusron Wahid Layak MundurPresidium RAPI itu mengatakan bahwa tahapan itu masuk ke verifikasi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK.
"Jadi bagi kami, persyaratan itu sudah final saat MK melakukan sidang perkara sengketa Pilpres 2024," ungkap Derek setelah menyerahkan surat keberatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat ini. Red/HS
Baca JugaPrabowo Diminta Siapkan Dua Nama Cawapres Pengganti Gibran