Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pemprov DKI Merevisi Tarif Diskon 17 Agustus untuk Transportasi Umum Menjadi Rp8

S Samsuddin • 14 Aug 2026 • 0 komentar
Pemprov DKI Merevisi Tarif Diskon 17 Agustus untuk Transportasi Umum Menjadi Rp8
Pemprov DKI Merevisi Tarif Diskon 17 Agustus untuk Transportasi Umum Menjadi Rp8

Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan revisi terkait pemberlakuan tarif transportasi umum pada 17 Agustus 2026 dari sebelumnya ditetapkan Rp1 berubah menjadi Rp8.

Perubahan tersebt disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyebut keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Baca JugaImbas Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN

"Setelah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8," ujar Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Ia menambahkan bahwa perubahan tarif tersebut dilakukan agar tarif transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI, sama dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Baca JugaPrakarsa Warga Jakarta Timur Gelar Donor Darah dan Bagi Kacamata Baca Gratis di Aula Kecamatan Ciracas, Gandeng PMI

"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif pada dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8," tandasnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait