Putraindonews.com, Jakarta – Perbincangan seputar Porgram Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali ramai setelah muncul sebuah pernyataan dari Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Husna Internasional Mayong, Kabupaten Jepara, Dr. KH. A. Mundoffar Al Hafidh, M.Pd.
Dalam pernyataannya, Mundoffar menyebut bahwa menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah haram.
Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-SingapuraHal tersebut disampaikan unggahan video di akun TikTok pribadinya pada Jumat (10/7).
“Haram, dari atas sampai bawah sudah terbukti dikorupsi jadi haram, menerima MBG adalah haram, sekali lagi menerima MBG adalah haram,” kata Mundoffar dalam video yang beredar.
Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas PemberitaanDalam video tersebut, dirinya juga menyatakan bahwa lembaga yang diasuhnya menolak mengikuti program MBG dan menyebut penerimaan bantuan tersebut sebagai sesuatu yang harus disesali serta menjadi bahan introspeksi.
Pernyataan tersebut memicu berbagai reaksi publik.
Ada yang mendukung pendapatnya tersebut, sementara sebagian lainnya menilai bahwa dugaan tindak pidana korupsi perlu dibedakan dengan manfaat program yang diterima masyarakat. Red/HS
Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren