Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Terhadap Ranperda Pengelolaan Sungai Provinsi Riau

S Samsuddin • 23 Nov 2023 • 0 komentar
Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Terhadap Ranperda Pengelolaan Sungai Provinsi Riau

Putraindonews.com - Pekanbaru | DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/11/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti. Serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Almainis beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Ketua Fraksi PAN Sahidin beserta jajaran, Anggota Fraksi PKS Adam Syafaat beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB beserta jajaran, Anggota Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem- Hanura) beserta jajaran.

Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura

Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Plt Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya. Terdapat tiga poin yang menjadi perhatian Plt Gubri sehubung dengan Ranperda tersebut.

Pertama, konsideren menimbang agar pada Ranperda untuk mencantumkan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Ranperda tersebut. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.

Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Kedua, pada ruang lingkup Ranperda, agar mempedomani UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air. Yakni mencantumkan perizinan, pendanaan, hak dan kewajiban, pengawasan, dan kordinasi.

"Ketiga, untuk sanksi administratif yang akan diatur dalam peraturan Gubernur, sebagaimana dinyatakan pada pasal 25, Ranperda menurut pendapat kami sebaiknya secara umum diatur dalam Ranperda, dan secara teknis diatur dalam peraturan Gubernur," ucapnya.

Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren

Plt Gubri berharap, Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau yang merupakan inisiatif dari DPRD dapat memberikan dampak terhadap pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

"Sehingga bisa diselenggarakan berdasar asas pemanfaatan umum, wawasan lingkungan, keadilan dan keseimbangan, kemandirian kearifan lokal, keserasian, serta transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (adv)

Baca JugaCatat! Operasi Patuh Semeru Digelar Hari Ini hingga 8 November 2026

Bagikan berita:

Berita Terkait