Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Percepat Revisi UU Perindustrian, Komite IV DPD RI Inventarisir Masalah di DIY

S Samsuddin • 28 Jan 2026 • 0 komentar
Percepat Revisi UU Perindustrian, Komite IV DPD RI Inventarisir Masalah di DIY

Putraindonews, Yogyakarta - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar agenda Rapat Kerja dalam rangka Inventarisasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Acara ini digelar di Ruang Serbaguna Kantor DPD RI DIY, Senin (26/01), dan dihadiri langsung oleh para pemangku kepentingan yaitu Kepala Disperindag Provinsi, Kementerian Perindustrian, Kamar Dagang dan Industri DIY, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, serta Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana, menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi sumber daya alam yang digadang sebagai strategi peningkatan nilai tambah belum memberikan hasil maksimal. Beberapa sasaran yang ingin diwujudkan melalui perubahan UU Perindustrian ini antara lain penguatan manufaktur berbasis digital, implementasi netralitas karbon, penyederhanaan perizinan, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghimpun aspirasi industri DIY dan mengidentifikasi isu strategis penguatan industri nasional dan daerah, guna merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat berbasis data serta materi pendukung revisi UU Perindustrian,” tuturnya.

Baca JugaSenator Aceh Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang Nagan Raya

Kepala Disperindag Provinsi, Yuna Pancawati memaparkan bahwa DIY mempunyai karakteristik yang unik, dan kreatif. Hal itu dikarenakan UMKM dan juga potensi lokal yang berbasis budaya serta kearifan menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. “Kekuatan kami bukan semata pada skala produksi, melainkan terhadap kreativitas, inovasi, serta nilai tambah yang lahir dari identitas dan keistimewaan. Oleh karena itu, upaya penguatan industri kreatif, UMKM, serta optimalisasi potensi lokal menjadi strategi terpenting dalam meningkatkan daya saing industri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Komite IV DPD RI, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega turut menyampaikan bahwa imlementasi UU masih menghadapi berbagai tantangan yang besar, seperti kesenjangan pertumbuhan industri antarwilayah masih lebar, transformasi UMKM menjadi industri kecil/menengah yang diamanatkan UU belum berjalan secara optimal, dan juga daya saing industri nasional di pasar internasional masih relatif rendah. “Secara khusus, isu lapangan yang terjadi sangat relevan dengan DIY, masih banyak UMKM terkendala permodalan, teknologi, standarisasi produk, serta akses rantai pasok global yang terganggu karena impor dan kompetisi global,” ucap Anggota DPD RI dapil DIY tersebut.

Baca JugaTagih Janji Kepgub 567, Warga Bojonegara–Puloampel Adukan Dampak Industri ke Abdi Sumaithi

Kegiatan diakhiri dengan kunjungan Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI ke PT Taru Martani, yang bergerak di bidang industri cerutu. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung proses produksi dan menjaring masukan yang disampaikan oleh pelaku industri terkait penerapan UU Perindustrian.

Tags: #dpd ri #komite iv #uu perindustrian

Bagikan berita:

Berita Terkait