Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.
Baca JugaGibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Bareskrim Polri“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA-RI.
Menanggapi putusn tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah perlawanan terhadap putusan tersebut.
Baca JugaGerak Cepat Densus 88 Amankan Dua Pria Terduga Teroris di Klaten"Iya (sudah diterima), tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," tegasnya.