Putraindonews.com, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik importasi ilegal tiga unit mesin pesawat bekas atau engine turbo asal Singapura di Batam. Nilai yang ditaksir dari tiga mesin tersebut sekitar Rp30 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menjadikan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AS, LH, DJ, dan AE dengan peran berbeda dalam rangkaian pengiriman hingga rencana penjualan mesin pesawat tersebut.
Baca JugaKPK Kembali Periksa Mantan Aspri Ridwan Kamil SOAL Kasus Iklan Bank BJBKabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap di kawasan Batu Ampar, Batam.
"Kami menetapkan empat orang tersangka dengan peran mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman mesin pesawat, mengurus administrasi, hingga mencari pihak penerima atau pembeli di dalam negeri," ungkap Nona, Kamis (1/10).
Baca JugaKPK Pertanyakan Fasilitas Mewah Lapas CibinongPengungkapan kasus bermula dari penindakan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Lokasi perkara berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Nona mengatakan tiga mesin pesawat bekas tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.
Baca JugaBupati Cilacap Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi"Perkiraan nilai barang dari tindak pidana perdagangan ini mencapai Rp30 miliar," tandasnya. Red/HS