Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

PPKM DARURAT, Ketua DPD RI Minta Operator Ojek Online Kurangi Potongan Untuk Driver

S Samsuddin 06 Jul 2021 0 komentar
PPKM DARURAT, Ketua DPD RI Minta Operator Ojek Online Kurangi Potongan Untuk Driver

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menanggapi keluhan driver ojek online di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3 - 20 Juli 2021. Para driver mengeluh karena operator tetap melakukan potongan 20 persen per sekali antar atau per trip pemesanan.

LaNyalla meminta operator ojek online untuk memberi perhatian atas keluhan tersebut. Sebab, situasi saat ini benar-benar darurat. Sedangkan operator dan driver merupakan mitra yang harus saling menguntungkan.

Baca JugaNahkodai KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba Rapatkan Barisan "Kompak dan Berjaya"

"Kepada operator ojek online, seperti Gojek, Grab atau operator lainnya, kami berharap kebesaran hatinya dalam menyikapi kondisi sekarang. Selama PPKM ini kita minta agar operator memberikan keringanan pemotongan biaya setiap kali antar pesanan ke pelanggan. Misalnya potongan 10 persen dari yang biasanya 20 persen," ujar LaNyalla, Selasa (6/7/2021).

Menurut LaNyalla, memberikan pemotongan 10 persen untuk driver tidak akan mengurangi profit bagi operator.

Baca JugaKabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan Rp6,5 Juta di Jakarta Naik Transportasi Umum Gratis

"Saat ini kondisi sedang tidak baik-baik saja. Semua juga sedang dalam masa-masa sulit. Kita harus saling membantu dan memberi perhatian keadaan orang lain, apalagi mitra yang selama ini bekerja secara bersama," tuturnya.

Kebijakan PPKM, terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya, memang memberatkan para pengemudi ojek online. Adanya pembatasan mobilitas warga berimbas terhadap pendapatan mereka.

Baca JugaKebakaran Melanda Pasar Mobil Kemayoran

"Banyak keluhan atau curhat yang masuk ke saya dari para driver ojek online ini. Penghasilan mereka menurun drastis sejak PPKM Darurat diberlakukan. Untuk membawa penumpang sudah sangat sepi. Praktis mereka mengharapkan dari pengantaran paket atau makanan yang masih cukup ramai, tapi seringkali terkendala penyekatan petugas," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta merilis tiga pedoman untuk ojek online (ojol) di ibu kota yang wajib ditaati oleh para driver selama PPKM Darurat.

Baca JugaKantor Bupati Solok Diterjang Banjir Bandang

Yakni boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.

Kedua, pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan wajib menjaga jarak parkir kendaraan minimal 1 meter. Terakhir, perusahaan atau operator wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan) kepada setiap driver tanpa terkecuali. Red/Ben

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

Bagikan berita:

Berita Terkait