Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Presiden Korea Selatan Resmi Dicopot Jabatannya

S Samsuddin • 04 Apr 2025 • 0 komentar
Presiden Korea Selatan Resmi Dicopot Jabatannya

Putraindonews.com, Jakarta - Yoon Suk Yeol secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan usai mahkamah konstitusi (MK) setempat dengan suara bulat menyetujui pemakzulannya.

Presiden korea selatan Yoon dimakzulkan oleh parlemen karena memberlakukan darurat militer pada Desember lalu.

Baca JugaTrump Kembali Tebar Ancaman Andai Republik Kalah di Pemilu Sela 2026

Putusan mahkamah itu, yang dibacakan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae dan disiarkan secara langsung, berlaku secara serta-merta.

Negara diperintahkan untuk menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon. Banyak pihak memperkirakan pemilihan itu akan digelar pada 3 Juni.

Baca JugaJenderal Zhang Shengmin Dipromosi ke Puncak Kekuasaan Militer China

Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai kubu oposisi atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer melalui dekrit pada 3 Desember, mengerahkan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan dekrit tersebut, dan memerintahkan penangkapan politisi.

“... manfaat melindungi Konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih besar dibandingkan kerugian nasional akibat pemberhentian presiden,” kata Moon.

Baca JugaAmerika Kirim 10 Pesawat Militer ke Israel

MK Korsel mengakui semua dakwaan terhadap Yoon, termasuk bahwa dia tidak memenuhi syarat hukum untuk menyatakan darurat militer dan mengirim pasukan ke Majelis Nasional.

People Power Party yang berkuasa menyatakan bahwa mereka “menerima dengan rendah hati” putusan mahkamah, sedangkan partai oposisi Demokrat menyambutnya sebagai “kemenangan rakyat.” Red/HS

Baca JugaHasil Hitung Cepat Pemilu Israel, Posisi Netanyahu Tidak Aman
Tags: #hukum #mahkamah konstitusi

Bagikan berita:

Berita Terkait