Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali mendapat sorotan usai mengubah penggunaan istilah Artificial Intelligence (AI) dengan sebutan Super Intelligence (SI).
Perubahan istilah itu terjadi setelah pemerintah secara resmi mengganti istilah AI dengan SI di lingkungan pemerintah federal AS melalui perintah eksekutif pada Selasa (29/9/2026), sebagaimana dilansir dari Tekno.
Baca JugaEks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Dilarikan ke RSAturan tersebut mengarahkan seluruh departemen dan lembaga pemerintah AS untuk menerapkan istilah Super Intelligence dan singkatan SI dalam berbagai dokumen serta komunikasi resmi.
Langkah ini berlaku untuk instansi eksekutif seperti surat-menyurat, komunikasi publik, situs web, laporan, dan dokumen kebijakan.
Baca JugaTerima Kunjungan Netanyahu, Pangeran MBZ Bahas Hubungan BilateralGedung Putih menilai terminologi AI tidak lagi memadai untuk menggambarkan kemampuan teknologi generasi terbaru.
Sistem saat ini dinilai tidak sekadar mengotomatisasi tugas manusia, tetapi juga memperluas kemampuan di bidang sains dan kedokteran. Red/HS
Baca JugaBanyak Negara Walk Out saat Netanyahu Pidato, Negara Muslim Ini Memilih Mendengarkan