Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Bupati Cilacap Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi

S Samsuddin • 30 Sep 2026 • 0 komentar
Bupati Cilacap Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi
Bupati Cilacap Nonaktif

Putraindonews.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dengan tuntutan 7 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

Baca JugaKPK Pertanyakan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

JPU dalam amar putusannya menilai bahwa terdakwa Syamsul Auliya Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Jaksa Freddy saat membacakan tuntutan, Selasa (29/9/26).

Baca JugaMasinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Menjadi Tersangka

Atas perbuatan tersebut, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman badan serta denda ratusan juta rupiah kepada terdakwa.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rachman berupa pidana penjara selama 7 tahun. Tiga, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Syamsul Auliya Rachman sebesar Rp 400.000.000, subsidair pidana penjara pengganti selama 120 hari,” tambahnya. Red/HS

Baca JugaMantan Sekjen Kementerian ESDM Diamankan Kejagung

Bagikan berita:

Berita Terkait