Putraindonews.com, Jakarta – Teka-teki seputar keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus menjadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sampai mempertanyakan sumber pendanaan pembangunan fasilitas mewah lapas tersebut, yang disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lapas.
Baca JugaBupati Cilacap Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan KorupsiJurubicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, informasi yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR pada Senin, 28 September 2026, menjadi penting untuk didalami, terutama mengenai pihak yang menyediakan dana pembangunan fasilitas tersebut hingga pihak yang memberikan izin keberadaannya di dalam lapas.
"Tentu ini menjadi informasi penting ya jika memang bahwa fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari Lapas tersebut," ungkap Budi kepada media, Selasa (29/9).
Baca JugaMasinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Menjadi TersangkaIa melanjutkan bahwa kondisi tersebut memicu berbagai pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses pendalaman, mulai dari pihak yang menyediakan fasilitas hingga pihak yang memberikan izin.
"Artinya butuh pendalaman, siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Kemudian siapa yang kemudian mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di Lapas ini?" tandasnya. Red/HS
Baca JugaMantan Sekjen Kementerian ESDM Diamankan Kejagung