Putraindonews.com, Jakarta - Masyarakat Kalimantan sedang mengalami bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan titik api terdeteksi di Kalimantan sebanyak 1106 titik, yang terdiri atas 521 titik di Kalimantan Barat, 424 titik di Kalimantan Tengah, 40 titik di Kalimantan Selatan, 103 titik di Kalimantan Timur, dan 18 titik di Kalimantan Utara (CNN Indonesia, 20/08/2026).
Bencana Karhutla telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat seperti ISPA, kerusakan ekosistem, dan merenggut
korban jiwa.
Sebagai peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron dalam rilisnya yang diterima putraindonews.com, Minggu (23/8) menyampaikan bahwa “berdasarkan Buku Stastistik Kehutanan, Kementerian Kehutanan tahun 2024, Karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Tetapi, data Karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla.”
Heronimus Heron melanjutkan, “pemerintah sepertinya mengabaikan data Karhutla sehingga saat Karhutla melanda, pemerintah terkesan tidak siap, sehingga Karhutla melanda seluruh Kalimantan.”
Baca JugaPurnawirawan dan Prajurit Aktif Bertemu dalam Satu MomentumSelain itu, Heronimus Heron melanjutkan “BMKG sudah memperingatkan bahaya Karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada bulan April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi Karhutla”.
Sebagai direktur Pusham UII dan pegiat HAM, Despan Heryansyah menyampaikan bahwa “peristiwa Karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari Karhutla.”
Baca JugaAsap Tebal Selimuti Langit Manokwari, Seluruh Penerbangan DibatalkanLebih lanjut, Despan Heryansyah menuturkan “respon terhadap penanganan Karhutla harus dilakukan segera, karena jika melihat kondisi sebaran api saat ini, akan berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak, selain itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945”.
Despan Heryansyah melanjutkan “sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, maka pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam Karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan. Hal ini karena Karhutla telah menyebabkan anakanak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap.”
Baca JugaSyahganda Resmi Gantikan Qodari sebagai Kepala BakomPusham UII juga menaruh perhatian yang besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik Karhutla yang terjadi. Sebagai peneliti bisnis dan HAM Pusham UII, Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaanperusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam Karhutla. Sahid Hadi menyampaikan, "Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar."
Sahid Hadi melanjutkan, "penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada
korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan ini."
Dengan menekankan upaya pemulihan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak, Sahid Hadi menambahkan bahwa "sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia."
Untuk itu, Sahid Hadi juga memperingatkan bahwa "asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia."
Baca JugaPDU di HUT ke-81 TNI Disebut Mirip Tentara Korea Utara, Begini Penjelasan PanglimaUntuk itu, Pusham UII mendorong semua pihak:
Pertama, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab
dan mengambil inisiatif yang lebih besar untuk memastikan Karhutla bisa ditangani dengan sesegera mungkin, karena pemerintah memiliki sumber daya publik yang bisa digunakan untuk menangani Karhutla.
Pemerintah harus menggunakan sumber daya
yang tersedia secara maksimal untuk menghentikan Karhutla dan dampaknya.
Kedua, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencermati penyebab Karhutla.
Kebakaran hutan tidak pernah berdiri sendiri. Kebakaran hutan berkaitan dengan proses perizinan konsensi perusahaan yang dikeluarkan pemerintah hingga pengendalian dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi perizinan konsensi perusahaan di lahan gambut, karena lahan gambut yang kering dan terbakar tidak mudah
untuk dipadamkan.
Termasuk, jika ada potensi pidana, harus ditindak dengan tegas dan terbuka. Karhutla di Kalimantan adalah tragedi rutin tahunan yang menampakkan wajah
pemerintah yang tidak melakukan upaya pencegahan serius.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menghukum tegas perusahaan beserta pemilik manfaatnya karena telah menyebabkan dan terlibat dalam kejahatan pembakaran hutan yang berujung pada kerugian hak asasi manusia yang harus diderita warga.
Baca JugaRangkaian Aksi di Jakarta, Polisi Kerahkan 3.983 PersonelKeempat, selain mencabut izin usaha, pemerintah wajib membebankan kewajiban pada perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan Karhutla untuk memulihkan lingkungan dan hak asasi manusia dari masyarakat sipil yang terdampak.
Kelima, mengajak masyarakat untuk mengambil inisiatif dalam pemadaman Karhutla sebagai bagian dari solidaritas sosial antar sesama warga untuk memastikan Karhutla bisa dipadamkan dengan segera mungkin.
Baca JugaPrakarsa Warga Jakarta Timur Gelar Donor Darah dan Bagi Kacamata Baca Gratis di Aula Kecamatan Ciracas, Gandeng PMIKeenam, mendesak pemerintah lintas sektoral seperti kementerian maupun badan yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, cuaca, kebencanaan, dan pemerintah daerah untuk menyusun desain penanganan Karhutla jangka panjang sebagai langkah preventif Karhutla.
Ketujuh, mengingatkan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana mandat HAM harus mengambil langkah-langkah segera untuk menangani masyarakat yang menjadi korban Karhutla dengan cara pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan; hak atas kesehatan; hak atas ekonomi; dan dukungan psikologis supaya masyarakat merasa terlindungi hak asasinya. Red/HS