Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan 110/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Dalam putusannya, MK melalui Ketua Suhartoyo saat membacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026) telah mengabulkan sebagian permpohonan pemohon.
Baca JugaRupiah Kembali Melemah terhadap Dolar Amerika Serikat"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ungkap dia.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Baca JugaBursa Pilkades periode 2026 - 2034 Kedunganteng, Mas Gunawan Mbak Ida Pasutri Berkompetisi Satu HatiMK juga menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan". Red/HS