Putraindonews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Salah satu yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Baca JugaMantan Sekjen Kementerian ESDM Diamankan Kejagung"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," ungkap Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).
"AN adalah masinis dari A Aargo Bromo Anggrek," lanjutnya.
Baca JugaTersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Bangka Belitung Diberhentikan SementaraDalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian.
"Dengan ancaman hukuman maksim 5-12 tahun penjara," ujarnya. Red/HS
Baca JugaImigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA di Canggu, Diduga Langgar Izin Tinggal