Putraindonews.com, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia perpajakan Tanah Air di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengirimkan email kepada 317.923 wajib pajak yang terindikasi salah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025.
Pengiriman email tersebut berkaitan erat dengan imbauan kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan.
Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura"Imbauan pembetulan SPT ada 317.923 email," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti kepada detikcom, Jumat (10/7).
Dalam Pengumuman Nomor Peng-40/PJ.09/2026, disebutkan bahwa pengiriman email tersebut dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas PemberitaanSelain mengirimkan email resmi dengan indikasi salah mengisi SPT Pajak, DJP juga mengirimkan email kepada 1,85 juta wajib pajak yang diduga masih tersandung masalah penunggakan pajak. Total tagihan mencapai Rp 36 triliun. Red/HS