Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Regulasi Baru, Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak

S Samsuddin • 20 Apr 2026 • 0 komentar
Regulasi Baru, Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak

Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru yang disinyalir bakal berdampak terhadap penggunaan kendaraan listrik. Kemungkinan besar mobil dan motor listrik akan dikenakan pajak.

Melalui kebijakan terbaru ini, kendaraan berbasis baterai bakal memiliki beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura

Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, misalnya:

1. kereta api; 2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; 3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; 4. kendaraan bermotor energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah. Red/HS

Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren
Tags: #kereta api #pajak

Bagikan berita:

Berita Terkait