Putraindonews.com, Jakarta – Sebanyak 16 orang diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (10/8) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Baca JugaPasca Insiden Pengusiran, Relawan Gibran Laporkan MK ke MKMKPara saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan, yayasan, serta pihak terkait lainnya.
Mereka antra lain berinisial Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, IDMAKN, MK, GW, Ketua Yayasan HJC dan HJM, MNH, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, dan Yayasan PRL.
Baca JugaKejagung Lakukan Penyitaan terhadap Sejumlah Aset Kasus Dugaan Korupsi MBGMenurut Kejagung, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Red/HS
Baca JugaUsulan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MA