Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sidang Memanas, Hakim MK Usir Saksi Ahli Pihak Sukarelawan Gibran

S Samsuddin • 02 Oct 2026 • 0 komentar
Sidang Memanas, Hakim MK Usir Saksi Ahli Pihak Sukarelawan Gibran
Hakim MK Usir Saksi Ahli Pihak Sukarelawan Gibran. Sindonews

Putraindonews.com, Jakarta – Sidang perkara terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/10) berjalan alot.

Dalam suasana penuh ketegangan itu, hakim Konstitusi Arsul Sani sampai meminta ahli dari pihak sukarelawan Gibran, Muhammad Rullyandi untuk meninggalkan ruangan.

Baca JugaJAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Perkara Pengadaan Motor Listrik di BGN

Hal itu bermula dari permintan hakim kepada Rullyandi agar mengklarifikasi pernyataannya di sebuah acara televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Namun begitu, Rullyandi tidak mencabut pernyataannya saat diminta memberikan penjelasan.

Baca JugaPolda Riau Berhasil Ungkap Impor Ilegal Mesin Pesawat Bekas Asal Singapura

Majelis lalu melakukan skors untuk membahas kelanjutan pemeriksaan. Setelah sidang dibuka kembali, Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan keterangan Rullyandi hanya diterima secara tertulis dan tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan. 

Rullyandi kemudian dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Red/HS

Baca JugaKPK Kembali Periksa Mantan Aspri Ridwan Kamil SOAL Kasus Iklan Bank BJB

Bagikan berita:

Berita Terkait