Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sinergi Lembaga Sertifikasi dan Tenaga Kerja: Menjaga Mutu dan Profesionalisme Konstruksi

S Samsuddin • 11 Jun 2026 • 0 komentar
Sinergi Lembaga Sertifikasi dan Tenaga Kerja: Menjaga Mutu dan Profesionalisme Konstruksi
(Ilustrasi/asperkoni.or.id)

Putraindonews, Jakarta - Keberhasilan pembangunan infrastruktur yang aman, andal, dan bermutu sangat bergantung pada kualitas para pelaksananya. Mempertegas peran ekosistem sertifikasi nasional, ASPERKONI menggelar webinar bertema "Bagaimana Hubungan LSBU dan TKK" pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 09:00 WIB.

Sesi edukasi ini dirancang khusus untuk membedah simbiotik mutualisme antara Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang memegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Hubungan kedua elemen ini sering kali disalahartikan sebatas hubungan administratif, padahal interaksi keduanya menentukan legalitas dan kapasitas riil suatu badan usaha konstruksi.

Ir. Sarjono Puro, M.T., pakar senior yang konsisten mengawal perkembangan regulasi konstruksi nasional, hadir sebagai pembicara utama. Dalam penyampaiannya, beliau membedah secara runut keterikatan hukum dan teknis antara LSBU, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta penempatan TKK dalam struktur BUJK.

 

"LSBU tidak dapat menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tanpa adanya jaminan ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi yang terkompetensi dan terverifikasi oleh LSP. TKK dengan kualifikasi PJTBU dan PJSKBU adalah 'jiwa' dari SBU yang dipegang oleh perusahaan. Tanpa penempatan TKK yang sah, SBU tersebut hanyalah dokumen tanpa bobot teknis," tegas Ir. Sarjono Puro, M.T.

 

Beliau menumpahkan keprihatinannya terhadap praktik masa lalu di mana penunjukan TKK dalam struktur perusahaan sering kali hanya bersifat diatas kertas (peminjaman sertifikat). Di tahun 2026, integrasi sistem pemantauan digital yang dikembangkan oleh pemerintah dan LPJK telah berhasil meminimalkan praktik curang tersebut melalui validasi NIK, KTP, serta pemantauan pemotongan pajak PPh 21 tenaga kerja secara berkala.

Sinergi antara LSBU dan TKK kini berfokus pada pengawasan kinerja dan tanggung jawab etika profesi. Jika terjadi kegagalan bangunan (building collapse) atau penyimpangan mutu proyek, penelusuran rekam jejak digital akan langsung mengarah pada PJTBU dan PJSKBU yang terdaftar dalam SBU terbitan LSBU terkait.

Ir. Sarjono Puro, M.T. menjabarkan mekanisme pertukaran data dan pengawasan berjenjang yang kini berlaku:

 

SKEMA INTEGRASI KUALIFIKASI LSBU & TKK

[ LSP ] → Menerbitkan SKK Terverifikasi berbasis Uji Kompetensi
↓
[ TKK ] → Ditetapkan sebagai PJTBU / PJSKBU secara Sah & Riil
↓
[ LSBU ] → Memverifikasi Keabsahan & Menerbitkan SBU Terintegrasi

 

 

"Aturan main saat ini sangat transparan. Seorang tenaga ahli tidak bisa lagi terdaftar di lima perusahaan sekaligus untuk penerbitan SBU. Satu TKK, satu tanggung jawab utama. Ini dilakukan demi melindungi kehormatan profesi insinyur dan memastikan keselamatan publik," tambah Ir. Sarjono Puro, M.T.

 

Melalui forum ini, para peserta mendapatkan wawasan menyeluruh mengenai pentingnya investasi pada peningkatan kompetensi SDM internal, ketimbang mengandalkan tenaga ahli luar secara instan. Sinergi yang sehat antara LSBU dan TKK diyakini menjadi benteng utama dalam meningkatkan kualitas mutu konstruksi nasional.

Bagikan berita:

Berita Terkait