Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Aktivis MAKI Blitar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

S Samsuddin • 11 Jun 2026 • 0 komentar
Aktivis MAKI Blitar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Putraindonews.com, Blitar – Polemik dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama aktivis MAKI Blitar Raya memasuki babak baru. Mariono S. Budi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Blitar Kota setelah dilaporkan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, M. Samanhudi Anwar. Kuasa hukum Budi meminta proses hukum berjalan objektif dan tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi publik.

Atas laporan tersebut Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar Raya, Mariono S. Budi, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota pada Kamis (11/6/2026), terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diajukan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, M. Samanhudi Anwar.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Dalam pemeriksaan tersebut, Mariono dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mendalami laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Kuasa hukum Mariono, Kabin Feri, SH, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh Bapak M. Samanhudi Anwar," ujar Kabin Feri kepada wartawan usai pemeriksaan.

Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu

Menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik," katanya.

Baca JugaPolisi segera Panggil Dandhy Laksono terkait Film Pesta Babi

Meski demikian, ia berharap laporan tersebut tidak berujung pada upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini menyuarakan kritik dan aspirasi masyarakat.

"Kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap aktivis. Kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari demokrasi," tegasnya.

Baca JugaKPK Sita Mobil Mewah Milik Suami Bupati Pekalongan Nonaktif

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi, SH. Ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang sehingga ruang kritik harus tetap terbuka.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa proses ini mengarah pada kriminalisasi aktivis. Masyarakat harus tetap memiliki keberanian untuk menyampaikan aspirasi secara kritis dan konstruktif," ujarnya.

Baca JugaKarhutla Berpotensi Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Sementara itu, Mariono S. Budi mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kronologi perkara yang dilaporkan.

Menurutnya, dugaan pemalsuan yang dipersoalkan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, termasuk terkait adanya kerugian yang ditimbulkan.

Baca JugaDicari-Cari KPK, Nusron Wahid Justru Terlihat Hadir di Sidang Kabinet Prabowo-Gibran

"Terkait dugaan pemalsuan dan kerugian yang disebutkan dalam laporan, semuanya sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan urusan internal organisasi dan berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional.

Baca JugaSadis! Di Tengah Bencana Nasional, Sejumlah Peralatan Karhutla Dikorupsi Pejabat BNPB

"Saya berharap ini bukan bagian dari upaya pembungkaman terhadap aktivis. Jika memang ada persoalan hukum, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Blitar Kota. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan maupun kesimpulan dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Red/RIf

Baca JugaSeorang Dokter di Bandung Ditangkap Lantaran Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Tags: #kota blitar #samanhudi anwar #blitar raya #satreskrim polres blitar kota #ketua umum

Bagikan berita:

Berita Terkait