Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Soal Wacana Sex Toy dalam Lapas, MUI Minta Ketua Komisi XIII Cabut Usulan Tersebut

S Samsuddin • 05 Oct 2026 • 0 komentar
Soal Wacana Sex Toy dalam Lapas, MUI Minta Ketua Komisi XIII Cabut Usulan Tersebut
MUI Minta Ketua Komisi XIII Cabut Usulan Wacana Sex Toy dalam Lapas. (Fofo MUI)

Putraindonews.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons tegas wacana terkait penggunaan alat bantu seksual atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

MUI berpandangan bahwa penggunaan alat bantu seks tersebut hukumnya haram dalam Islam.

Baca JugaSurat ke Bupati Gowa Nyasar ke Pengadilan Agama, PT Pos Akui Kesalahan

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan bahwa hal tersebut untuk merespons wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang sebelumnya diusulkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

"Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya," kata Abdul Muiz Ali seperti dilansir dari situs resmi MUI, Minggu (4/10).

Baca JugaAnies Baswedan Bertemu Ganjar dan Mahfud MD

Pihaknya menambahkan bahwa penggunaan alat bantu seksual tidak sejalan dengan syariat Islam. Islam, menurutnya, telah memberikan panduan mengenai cara memenuhi sekaligus mengendalikan kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.

Dia menjelaskan terdapat dua cara yang dapat ditempuh untuk menyikapi dorongan biologis. Pertama, menyalurkannya melalui pernikahan yang sah dan bernilai ibadah.

Baca JugaBesaran Gaji Wantimpres Mencapai Rp76,5 Juta

Sementara kepada mereka yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan di lapas, pengendalian diri dapat dilakukan dengan berpuasa. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait