Putraindonews.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons tegas wacana terkait penggunaan alat bantu seksual atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
MUI berpandangan bahwa penggunaan alat bantu seks tersebut hukumnya haram dalam Islam.
Baca JugaSurat ke Bupati Gowa Nyasar ke Pengadilan Agama, PT Pos Akui KesalahanWakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan bahwa hal tersebut untuk merespons wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang sebelumnya diusulkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
"Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya," kata Abdul Muiz Ali seperti dilansir dari situs resmi MUI, Minggu (4/10).
Baca JugaAnies Baswedan Bertemu Ganjar dan Mahfud MDPihaknya menambahkan bahwa penggunaan alat bantu seksual tidak sejalan dengan syariat Islam. Islam, menurutnya, telah memberikan panduan mengenai cara memenuhi sekaligus mengendalikan kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.
Dia menjelaskan terdapat dua cara yang dapat ditempuh untuk menyikapi dorongan biologis. Pertama, menyalurkannya melalui pernikahan yang sah dan bernilai ibadah.
Baca JugaBesaran Gaji Wantimpres Mencapai Rp76,5 JutaSementara kepada mereka yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan di lapas, pengendalian diri dapat dilakukan dengan berpuasa. Red/HS