Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Surat ke Bupati Gowa Tertahan, Kurir PT Pos Dinonaktifkan

S Samsuddin • 08 Oct 2026 • 0 komentar
Surat ke Bupati Gowa Tertahan, Kurir PT Pos Dinonaktifkan
Tangkapan layar. Dokumen Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan ke Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. PT Pos Indonesia menyampaikan hasil investigasi, Kamis (8/10/2026). ( Instagram Husniah Talenrang)

Putraindonews.com, Jakarta – Perkara yang menimpa Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sitti Husniah Talenrang kini semakin meluas.

Terbaru, PT Pos Indonesia (Persero) sampai menyampaikan permintaan maaf lantaran surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa disebut salah alamat hingga sampai ke Pengadilan Agama Sungguminasa. 

Baca JugaEks Hakim MK Sarankan Syarat Ijazah Bagi Capres-Cawapres Sebaiknya Dihapus

Namun, belakangan surat tersebut diduga masih tertahan di kurir mitra. Hal itu diketahui setelah dilkukan investigasi internal PT Pos.
 
Pelurusan informasi itu disampaikan Pos Indonesia atas hasil investigasi internal yang menemukan surat diterima pada 2 September 2026 itu ternyata tidak pernah diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

"Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas," ungkap Senior Manajer Kesekretariatan dan Hukum PT Pos Indonesia Regional VI Makassar, Sulsel, Sri Endarti Halim dalam keterangannya, Rabu (6/10). Red/HS

Baca JugaAntara Legalitas Formal dan Etika Politik: Mengurai Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Bagikan berita:

Berita Terkait