Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Gerbong Eselon II Bergerak, 21 Pejabat Dilantik di Era Plt Bupati Ahmad Baharudin

A Arifin • 08 Oct 2026 • 0 komentar
Gerbong Eselon II Bergerak, 21 Pejabat Dilantik di Era Plt Bupati Ahmad Baharudin
21 Pejabat Dilantik di Era Plt Bupati Ahmad Baharudin. Foto: Arifin/Putraindonews

Putraindonews.com, Tulungagung - Gerbong pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung bergerak. Sebanyak 21 pejabat resmi diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama melalui keputusan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.

Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung, Kamis (8/10/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda tersebut dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah undangan.

Baca JugaAPINDO Bersama PBB-Bappenas Satukan Pemerintah dan Investor untuk SDGs

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 800.1.3.3/340/46.03/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Berikut 21 pejabat yang mendapat penugasan baru:

1. Dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes. – Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca JugaSebanyak 115 Napi di Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

2. Wahid Masrur, S.Sos., M.M. – Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

3. Drs. Trangono Dibyo Harsono, M.M. – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca JugaKSAD Janji Tindak Tegas Jika Terbukti Rumah Dinas TNI Dijadikan Markas Judol

4. Drs. Suyanto, M.M. – Kepala Dinas Perikanan.

5. Sudarmaji, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pendidikan.

6. Soni Welly Ahmadi, S.S.T.P., M.M. – Kepala Dinas Perhubungan.

Baca JugaDenny Indrayana Dituduh Iming-Imingi Hakim MK dalam Perkara Gibran

7. Suroto, S.Sos., M.M. – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

8. Robinson Parsaoran Nadeak, S.H., M.H. – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca JugaKampus Gibran di Singapura Buka Suara Perihal Ijazah S1

9. Muhammad Ardian Candra, S.S.T.P. – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

10. Dr. dr. Kasil Rahmat, M.M., M.R.S. – Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Baca JugaSatgas PKH Serahkan Uang Rp 13,2 Triliun Serta Kuasai 6,2 Juta Hektar Kawasan Hutan

11. Drs. Yohanes Bagus Kuncoro, M.Si. – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

12. Iswahyudi, S.I.P., M.Si. – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Baca JugaPurnawirawan dan Prajurit Aktif Bertemu dalam Satu Momentum

13. Dra. Imro'atul Mufidah, M.Si. – Kepala Badan Pendapatan Daerah.

14. Galih Nusantara, S.S.T.P., M.M. – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Baca JugaAsap Tebal Selimuti Langit Manokwari, Seluruh Penerbangan Dibatalkan

15. Esti Purwanti, S.H., M.H. – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.

16. Erwin Novianto, S.T., M.T. – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.

Baca JugaSyahganda Resmi Gantikan Qodari sebagai Kepala Bakom

17. Dwi Hari Subagyo, S.S.T.P., M.Si. – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

18. Anang Prastistianto, S.T., M.Si. – Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Baca JugaTerjebak Saat Kebakaran Rumah, Dua Pemuda di Matraman Meninggal Dunia

19. Agus Prijanto Utomo, S.E. – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

20. Drs. Agus Kuncoro, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Baca JugaAPINDO Bersama PBB-Bappenas Satukan Pemerintah dan Investor untuk SDGs

21. Ahmad Mugiyono, S.S.T.P., M.M. – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pengisian sejumlah jabatan strategis tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Tulungagung. Sejumlah posisi yang diisi berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pendapatan daerah, lingkungan hidup hingga penanggulangan bencana.

Baca JugaSebanyak 115 Napi di Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

Disorot dari Aspek Kewenangan Plt

Di tengah pelantikan tersebut, aspek kewenangan Plt kepala daerah dalam melakukan pengisian maupun mutasi jabatan turut menjadi perhatian.

Fayakun, S.H., M.H., M.M., saat memberikan keterangan, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, menyampaikan bahwa Plt kepala daerah dapat melakukan pengisian, mutasi maupun pelantikan pejabat struktural dengan ketentuan memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca JugaKSAD Janji Tindak Tegas Jika Terbukti Rumah Dinas TNI Dijadikan Markas Judol

“Plt Bupati bisa melakukan pengisian, mutasi, ataupun pelantikan pejabat struktural, namun wajib mendapatkan izin tertulis dari Mendagri,” ujar Fayakun.

Menurutnya, ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat (7) dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Baca JugaDenny Indrayana Dituduh Iming-Imingi Hakim MK dalam Perkara Gibran

“Intinya, Plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai atau pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” pungkasnya.

Dengan demikian, aspek administrasi dan kewenangan dalam proses pengangkatan 21 pejabat tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Red/Rif

Baca JugaKampus Gibran di Singapura Buka Suara Perihal Ijazah S1

Bagikan berita:

Berita Terkait