Putraindonews.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mengunjungi Pusat Detensi Polisi di Kota Sihanoukville di Provinsi Preah Sihanouk, Kamboja, guna meninjau perkembangan penanganan kasus 21 WNI bermasalah yang menjalani proses repatriasi/deportasi dari negara tersebut.
Melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (10/5), KBRI Phnom Penh mengatakan senantiasa menghormati proses hukum otoritas Kamboja dalam penanganan kasus warga asing yang bermasalah.
Baca JugaTrump Kembali Tebar Ancaman Andai Republik Kalah di Pemilu Sela 2026Kendati begitu, pihaknya berharap agar hak-hak dasar WNI selalu dilindungi dan proses kepulangannya oleh otoritas Kamboja, termasuk Kepolisian dan Imigrasi, dapat dipercepat.
Dalam pertemuan dengan Kepala Pusat Detensi Polisi Sihanoukville, KBRI juga menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan perlindungan hak-hak WNI serta mendorong percepatan proses pemulangan ke Indonesia. Red/HS
Baca JugaJenderal Zhang Shengmin Dipromosi ke Puncak Kekuasaan Militer China