Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tuntutannya Ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Vonis Bebas Nikita Mirzani

S Samsuddin • 30 Dec 2022 • 0 komentar
Tuntutannya Ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Vonis Bebas Nikita Mirzani

***

Putraindonews.com - Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus vonis Nikita Mirzani dibebaskan. Hal itu diputuskan dalam sidang Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim menyatakan menolak tuntutan yang menyangkut dengan kasus yang dialaminya.

Baca JugaSolois Samarinda Mohamad Rizky Ajak Pendengar Kembali Percaya pada Cinta

"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim mengutip Detik, Kamis (29/12).

Mendengar keputusan majelis hakim, Nikita Mirzani pun sontak menangis histeris. Ia langsung sujud syukur di ruang sidang.

Baca JugaSembilan Tahun Digelar, Puteri Remaja Indonesia Kembali Hadirkan Kompetisi Remaja Berprestasi

Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.

Baca JugaMiss Thailand Gugat Suami Miliarder

Nikita menuding jaksa penuntut umum berbohong. Tidakj hanya itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait