Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

UU Energi Pertama Disahkan Tiongkok

S Samsuddin • 09 Nov 2024 • 0 komentar
UU Energi Pertama Disahkan Tiongkok

Putraindonews.com, Beijing - Anggota parlemen Tiongkok pada Jumat (8/11) meloloskan undang-undang energi pertama negara itu, yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Undang-Undang (UU) tersebut, yang diadopsi dalam sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, badan legislatif tertinggi negara itu, terdiri dari sembilan bab.

Baca JugaTrump Kembali Tebar Ancaman Andai Republik Kalah di Pemilu Sela 2026

Kesembilan bab itu mencakup, antara lain pasal-pasal mengenai perencanaan energi, pengembangan dan pemanfaatan energi, sistem pasar energi, cadangan energi dan tanggap darurat energi, inovasi teknologi energi, pengawasan dan manajemen serta tanggung jawab hukum.

Dirumuskan sesuai dengan konstitusi, UU itu dirancang untuk mendorong pengembangan energi berkualitas tinggi, menjamin keamanan energi nasional, memajukan transisi hijau dan rendah karbon maupun pembangunan berkelanjutan.

Baca JugaJenderal Zhang Shengmin Dipromosi ke Puncak Kekuasaan Militer China

Selain itu, undang-undang tersebut juga bertujuan untuk memfasilitasi upaya aktif dan hati-hati guna mencapai target puncak karbon dan netralitas karbon, serta memenuhi kebutuhan untuk membangun negara sosialis yang modern dalam segala aspek. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait