Putraindonews.com-Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengecam 12 pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat.
Eddy meminta segenap polisi, jaksa, dan hakim untuk menjatuhkan pidana seberat-beratnya kepada pelaku pemerkosaan dan mengusut tuntas kasus ini.
Baca JugaLestari Moerdijat: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat secara Konsisten"Pelaku pemerkosaan ini harus dihukum seberat-beratnya. Semuanya tanpa kecuali. Berikan pesan bahwa tidak ada toleransi dalam bentuk apapun terhadap pelaku kejahatan seksual seperti ini," tegasnya.
Eddy yang juga Anggota DPR RI dari Dapil Cianjur ini juga meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait untuk turun langsung membantu proses pemulihan bagi korban yang mengalami trauma berat.
Baca JugaGelar Rapim, BP MPR Tetapkan Lima Topik Kajian 2026 dan Program Kegiatan Baru tentang Konstitusi"Korban juga membutuhkan bantuan pemulihan dan rehabilitasi yang pasti membutuhkan waktu. Pemprov, Pemda, atau bahkan kementerian terkait harus segera mendampingi korban di masa pemulihannya," lanjut Eddy.
Ke depan, Doktor Ilmu Politik UI ini meminta upaya serius berbagai pihak untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kejahatan seksual seperti pelecehan dan pemerkosaan.
Baca JugaLestari Moerdijat: Pangkas Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini di Tanah Air"Apalagi saat ini kita sudah mengesahkan UU TPKS yang tujuannya adalah menindak segala bentuk kejahatan seksual," tambahnya.
"Di legislatif kami akan terus perjuangkan perlindungan untuk perempuan ini lebih baik lagi dengan fokus pada pencegahan terjadinya pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya. Kasus ini harus jadi yang terakhir," tutup Eddy.Red/HS
Baca JugaBencana Hidrometeorologi Terus Terjadi, Eddy Soeparno Tegaskan Urgensi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim